Pemesanan Spareparts terkadang tidak hanya ke HMSI. Untuk memenuhi kebutuhan bengkel, biasanya ada item material yang di order ke partshop atau Order Pekerjaan Luar ke Bengkel lain. Proses Administrasinya perlu menjalankan pembuatan PR – PO.
Apakah rekan-rekan pernah menemukan pada PO ke supplier selain PT. HMSI yang PPN / VAT nya tidak muncul Seperti gambar dibawah ini?

Penyebab VAT Tidak Muncul Dan Solusinya
VAT (Value Added Tax) / PPN (Pajak Pertambahan Nilai) memang tidak selalu harus ada, karena tergantung dari masing-masing suppliernya. Jika Suppliernya adalah Pengusaha Kena Pajak (Biasanya Supplier yang berbadan Usaha) maka pada PO harusnya mencantumkan VAT/PPN. Sebaliknya jika bukan Pengusaha Kena Pajak, maka tidak perlu ada VAT/PPN.
Data Supplier Master yang digunakan belum terisi NPWP dan PKPnya
Kita harus melengkapi informasi NPWP dan PKP pada kolom VAT di menu “Master Supplier”
Berikut ini langkah-langkah update data NPWP Supplier Master:
- Masuk ke menu Supplier Master
- Cari nama Suppliernya
- Lengkapi VAT di bagian NPWP dan PKP

Setelah kita melengkapi VAT dari menu Supplier Master, kita kembali lagi ke dokumen POnya. Kemudian double klik pada item Sparepart, update telebih dahulu harganya, kemudian OK.

Sekarang kita bisa cek VAT pada PO sudah muncul.

Semoga informasi diatas bisa membantu mengatasi kendala yang dihadapi rekan-rekan Dealer. Jika ada kendala yang belum terselesaikan, silahkan menghubungi kami melalui WA Helpdesk
Title Information & Disclaimer
Suppliernya Perusahaan, Tapi Kenapa VAT di PURCHASE ORDER (PO) Kosong?
[B104004]
Transaction (B) --> Aftersales (1) --> Spareparts (04) --> Seq (004)
December, 2022
Seluruh informasi yang terdapat dalam dokumen ini diterbitkan oleh PT HINO MOTORS SALES INDONESIA. Tidak ada satu pun dari dokumen ini yang diperkenankan untuk disalin, diperbanyak, diterbitkan, diunduh, diunggah, dikirim atau didistribusikan dengan cara apapun, tanpa persetujuan tertulis dari PT. HINO MOTORS SALES INDONESIA
